Segera Laksanakan Perda RTRW, Rancang Kawasan Bali Lestar

Bali sebagai pulau kecil namun memiliki potensi luar biasa yang seharusnya mampu dijaga dan dilestarikan oleh para pemimpin Bali ke depan. Potensi Bali apabila tidak mampu dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai permasalahan yang mengerikan di masa mendatang. Dewasa ini, sudah berbagai macam permasalahan kompleks yang terjadi seperti kepadatan penduduk, kemacetan, polusi, kriminalitas bahkan banyak terjadi konflik adat. Permasalahan tersebut baru merupakan awal yang dapat bepotensi untuk menjadi permasalahan yang jauh lebih besar dimasa mendatang seperti hilangnya tanah beserta kebudayaan Bali, hilangnya rasa menyame braya, lenyapnya pariwisata hingga potensi konflik antar agama di Bali.
Perda No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan salah satu jalan keluar yang harus segera dilaksanakan oleh para pemimpin di Bali sebagai pedoman master plan pembangunan Bali ke depan. Penundaan yang terlalu lama pelaksanaan Perda ini dapat semakin mempersulit penanggulangan tata ruang wilayah Bali ke depan. Sehingga, pemerintah provinsi harus segera menyusun peraturan gubernur yang mempertegas dan memperjelas dalam pelaksanaan Perda RTRW tersebut agar tidak sekedar menjadi Perda Kacang yaitu perda yang tidak mampu dipertanggung jawabkan pelaksanaannya. Dukungan penuh dari rakyat Bali selalu mengiringi Perda yang menunggu pelaksanaan tegas dari pemerintah.
Pemerintah diharapkan dapat bertindak lebih cepat dalam melaksanakannya mengingat Perda RTRW baru merupakan awal yang harus ditegakkan oleh pemerintah karena potensi  permasalahan yang akan dihadapi oleh Bali masih jauh lebih besar. Adapun yang masih menjadi ancaman bagi Bali adalah kepadatan penduduk yang semakin menyebar di seluruh Bali dan terbatasnya tempat tinggal bagi masyarakat pribumi. Tanah-tanah strategis di Bali banyak yang telah menjadi milik infestor yang tidak menetap tinggal di Bali bahkan hanya sekali-kali datang berlibur di Bali. Sebaliknya penduduk pribumi semakin terdesak, banyak yang tinggal di rumah kontrakan atau kost karena tidak mampu membeli tanah yang harganya terlalu tinggi. Ditambah lagi alih fungsi lahan semakin banyak terjadi yang terpaksa dilakukan penduduk yang terdesak oleh tantangan hidup. Apabila ini terus dibiarkan sebagian besar masyarakat pribumi tidak akan memiliki tempat lagi sehingga perlahan kebudayaan Bali juga akan musnah.
Menghadapi krisis yang terjadi, pemerintah janganlah tutup mata, mari kita lihat bersama-sama jauh ke depan dan segera antisipasi sejak dini. Untuk master plan Bali jauh ke depan perlu dipertimbangkan untuk menyusun Perda Kawasan Bali Lestari yaitu Perda yang mengatur tentang pembatasan penjualan tanah di Bali. Masyarakat yang boleh membeli tanah di Bali adalah masyarakat yang telah setidaknya berdomisili dan tinggal menetap selama 20 tahun di Bali. Sedangkan setiap orang yang mengadu nasib, berwisata, atau infestor sebaiknya terlebih dahulu harus tinggal di Bali baik dengan mengontrak, kost atau menyewa penginapan. Setiap masyarakat baik domestik maupun internasional yang tinggal di Bali harus melestarikan budaya Bali, agar tidak masyarakat Bali susah payah melestarikan budaya menghabiskan biaya sedangkan hasilnya justru banyak dinikmati oleh para pengusaha yang sama sekali tidak pernah memikirkan tentang Bali. Mari kita sama-sama membangun kawasan Bali lestari karena sektor pariwisata di Bali tidak akan bertahan lama apabila kelestarian budayanya telah tiada.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama