Bali
sebagai pulau kecil namun memiliki potensi luar biasa yang seharusnya mampu
dijaga dan dilestarikan oleh para pemimpin Bali ke depan. Potensi Bali apabila
tidak mampu dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai permasalahan yang
mengerikan di masa mendatang. Dewasa ini, sudah berbagai macam permasalahan
kompleks yang terjadi seperti kepadatan penduduk, kemacetan, polusi, kriminalitas
bahkan banyak terjadi konflik adat. Permasalahan tersebut baru merupakan awal
yang dapat bepotensi untuk menjadi permasalahan yang jauh lebih besar dimasa
mendatang seperti hilangnya tanah beserta kebudayaan Bali, hilangnya rasa
menyame braya, lenyapnya pariwisata hingga potensi konflik antar agama di Bali.
Perda
No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan salah satu
jalan keluar yang harus segera dilaksanakan oleh para pemimpin di Bali sebagai
pedoman master plan pembangunan Bali
ke depan. Penundaan yang terlalu lama pelaksanaan Perda ini dapat semakin
mempersulit penanggulangan tata ruang wilayah Bali ke depan. Sehingga, pemerintah
provinsi harus segera menyusun peraturan gubernur yang mempertegas dan
memperjelas dalam pelaksanaan Perda RTRW tersebut agar tidak sekedar menjadi Perda Kacang yaitu perda yang tidak
mampu dipertanggung jawabkan pelaksanaannya. Dukungan penuh dari rakyat Bali
selalu mengiringi Perda yang menunggu pelaksanaan tegas dari pemerintah.
Pemerintah
diharapkan dapat bertindak lebih cepat dalam melaksanakannya mengingat Perda
RTRW baru merupakan awal yang harus ditegakkan oleh pemerintah karena
potensi permasalahan yang akan dihadapi
oleh Bali masih jauh lebih besar. Adapun yang masih menjadi ancaman bagi Bali
adalah kepadatan penduduk yang semakin menyebar di seluruh Bali dan terbatasnya
tempat tinggal bagi masyarakat pribumi. Tanah-tanah strategis di Bali banyak
yang telah menjadi milik infestor yang tidak menetap tinggal di Bali bahkan
hanya sekali-kali datang berlibur di Bali. Sebaliknya penduduk pribumi semakin
terdesak, banyak yang tinggal di rumah kontrakan atau kost karena tidak mampu
membeli tanah yang harganya terlalu tinggi. Ditambah lagi alih fungsi lahan
semakin banyak terjadi yang terpaksa dilakukan penduduk yang terdesak oleh
tantangan hidup. Apabila ini terus dibiarkan sebagian besar masyarakat pribumi
tidak akan memiliki tempat lagi sehingga perlahan kebudayaan Bali juga akan
musnah.
Menghadapi
krisis yang terjadi, pemerintah janganlah tutup mata, mari kita lihat
bersama-sama jauh ke depan dan segera antisipasi sejak dini. Untuk master plan Bali jauh ke depan perlu
dipertimbangkan untuk menyusun Perda Kawasan Bali Lestari yaitu Perda yang
mengatur tentang pembatasan penjualan tanah di Bali. Masyarakat yang boleh
membeli tanah di Bali adalah masyarakat yang telah setidaknya berdomisili dan
tinggal menetap selama 20 tahun di Bali. Sedangkan setiap orang yang mengadu
nasib, berwisata, atau infestor sebaiknya terlebih dahulu harus tinggal di Bali
baik dengan mengontrak, kost atau menyewa penginapan. Setiap masyarakat baik
domestik maupun internasional yang tinggal di Bali harus melestarikan budaya
Bali, agar tidak masyarakat Bali susah payah melestarikan budaya menghabiskan
biaya sedangkan hasilnya justru banyak dinikmati oleh para pengusaha yang sama
sekali tidak pernah memikirkan tentang Bali. Mari kita sama-sama membangun
kawasan Bali lestari karena sektor pariwisata di Bali tidak akan bertahan lama
apabila kelestarian budayanya telah tiada.
Tags:
Karya Perubahan