Beberapa
hari ini masyarakat Bali tersita perhatiannya oleh kasus pencurian Pretima di
beberapa kabupaten/kota di Bali. Besarnya
perhatian publik akan kasus ini di Bali membuat Kapolda Bali
bahkan menjanjikan hadiah bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi
tentang pelaku dan penadah pencurian Pretima. Sementara tokoh adat, agama di
Bali berteriak lantang menyebut kasus pencurian Pretima ini sebagai pelecehan
terhadap agama Hindu dan adat budaya Bali.
Bahkan banyak tuntutan-tuntutan untuk meningkatkan penjagaan di Pura dan
menangkap kemudian menghukum seberat-beratnya pelaku pencurian.
Inilah
suatu pemikiran yang keliru yang mana seharusnya Puralah yang melindungi dan
menjaga masyarakat, bukan masyarakat yang melindungi Pura itu. Pura dalam
bahasa sansekerta berarti benteng yang bertugas melindungi masyarakat baik dari
musuh fisik maupun musuh-musuh dalam diri (Sad Ripu). Pura dalam bentuk fisik bisa
dengan mudah dihancurkan, tapi tidak akan pernah bisa menghancurkan jiwa dan
kesucian yang tertanam dalam Pura itu. Pura dalam bentuk fisik akan selalu berdiri
tegak selama ada masyarakat yang ia lindungi.
Begitu juga
dengan Pretima yang disucikan dan banyak diantaranya telah berumur ratusan
tahun namun tetap saja dengan mudah dapat dicuri oleh orang lain. Jika dengan
mudah dicuri, bukankah itu berarti bahwa Pratima itu hanya sebatas barang antik
yang tidak memiliki kekuatan magis. Pretima bukan untuk diagungagungkan seperti
Dewa. Hindu tidak pernah mengajarkan
untuk menyembah Pretima, Arca atau patung secara langsung. Yang disembah adalah
Tuhan Yang Maha Esa (Ida Sang Hyang Widhi Wasa) yang mungkin diwujudkan dalam
berbagai bentuk untuk mempermudah Umat dalam memusatkan pikiran kepada Nya.
Sebagaimana juga disebutkan dalam ajaran Weda bahwa bagaimanapun cara kita
menyembah Tuhan akan Beliau terima selama dilakukan dengan perasaan yang tulus.
Jadi sekalipun Pratima itu tidak pernah ada sekalipun tidak akan mengganggu Parahyangan.
Pencurian
ini tentu saja meresahkan masyarakat yang menganggap kesucian Pura terganggu
dengan hilangnya Pretima. Untuk itu pemahaman masyarakat terhadap Pretima harus
segera diluruskan oleh para tokoh adat dan agama bukan justru masyarakat dibuat
semakin panik. Para pelaku memang harus segera
ditangkap kemudian dikenakan sanksi Adat dan hukum yang sebanding namun bukan
berarti cukup sampai disana. Pretima yang bernilai antik sebaiknya segera
dimuseumkan kemudian diganti dengan Pretima biasa atau disatukan dengan tempat
suci itu baik dengan penyambung kayu atau beton secara permanen sehingga begitu
sulit untuk diambil secara sembarangan.
Kesakralan Pura ditentukan oleh Parahyangan dari masyarakatnya bukan
oleh wujud fisik dalam Pura tersebut dan kekuatan Pura untuk melindungi Umatnya
ditentukan oleh keyakinan dan Yadnya
dari masyarakatnya sendiri bukan oleh artefak jadi jangan sampai pencurian Pretima
ini meruntuhkan keyakinan masyarakat.
Tags:
Karya Perubahan