Penindasan Terhadap Demokrasi di Bali Terus Terjadi

           Penindasan bahkan penganiayaan menimpa I Wayan Suwardana alias Bli Gendo seorang aktifis Walhi dalam perjuangan advokasinya menentang usaha perusakan lingkungan dengan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan di Bali. Kasus pemukulan terhadap aktifis oleh preman tidak dikenal bukanlah pertamakali terjadi, sebelumnya penganiayaan serupa terjadi kepada Elbine Purba, Presiden BEM Universitas Udayana yang dihajar hingga mengalami pendarahan. Kekerasan ini justru terjadi saat para aktifis sedang berusaha berjuang demi tujuan yang mulia dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
Ironisnya meskipun kasus ini telah dilaporkan kepada para penegak hukum namun tetap saja tidak pernah diusut hingga tuntas dan ditangkap para pelakunya. Kasus ini seakan tidak ditangani dengan serius oleh para penegak hukum bahkan pemimpin Bali sendiri memilih untuk tutup mata sekaligus tutup mulut. Hingga saat ini kebenaran belum terungkap sehingga berpotensi menjadi pola berulang yang akan menimpa siapa saja yang berani menyampaikan aspirasi dalam mengontrol kebijakan pemerintah. Mahasiswa berulangkali menerima ancaman oleh pihak yang tidak dikenal dengan kata-kata kasar. Apabila ini tidak ditindak secara tegas, tentu saja akan menimbulkan perasaan tidak aman bagi para mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya.
Bahkan penekanan terhadap aspirasi mahasiswa juga terjadi pada kegiatan mulia penggalangan dana untuk Masyarakat Balinuraga yang dilakukan Aliansi Peduli Lampung. Mahasiswa dilarang untuk menggunakan speaker karena dianggap mengganggu lalu lintas, itu sama saja melarang mahasiswa untuk bersuara dan tentu saja penekanan pada aspirasi mahasiswa merupakan penindasan luar biasa terhadap demokrasi di Bali . Padahal mahasiswa bukanlah sekedar pengemis jalanan yang menggali dana tapi lebih dari itu, mahasiswa ingin hadir ditengah masyarakat, mendengarkan keluhan masyarakat, menguatkan semangat dan persatuan kekeluargaan masyarakat.
Kepolisian Daerah Bali harus menindaklanjuti laporan korban sebagaimana tugas pokok dan fungsi kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Penyelidikan juga tidak hanya menangkap pelaku pemukulan tapi juga harus mampu menggali motif pemukulan dan menangkap dalang dari peristiwa pemukulan tersebut hingga ke proses Pengadilan. Pemerintah juga harus mendesak serta menjamin agar dalang dari kasus ini dapat terungkap, karena dikhawatirkan dalang dari kasus ini merupakan orang-orang yang memiliki kekuasaan sehingga memungkinkan untuk mengubur kasus pemukulan ini hingga dilupakan oleh masyarakat. Kebenaran harus segera terungkap yang membutuhkan peran serta pemerintah dalam menjamin terwujudnya rasa aman dan demokrasi terhadap aspirasi mahasiswa. Apabila pemerintah Bali tidak mampu mewujudkannya maka bisa dikatakan bahwa Bali Mandara telah gagal dibuktikan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama