Penindasan bahkan penganiayaan menimpa I Wayan Suwardana
alias Bli Gendo seorang aktifis Walhi dalam perjuangan advokasinya menentang
usaha perusakan lingkungan dengan pembangunan yang mengabaikan daya dukung
lingkungan di Bali. Kasus pemukulan terhadap aktifis oleh preman tidak dikenal
bukanlah pertamakali terjadi, sebelumnya penganiayaan serupa terjadi kepada
Elbine Purba, Presiden BEM Universitas Udayana yang dihajar hingga mengalami
pendarahan. Kekerasan ini justru terjadi saat para aktifis sedang berusaha
berjuang demi tujuan yang mulia dalam menyampaikan aspirasinya kepada
pemerintah.
Ironisnya meskipun kasus ini telah dilaporkan
kepada para penegak hukum namun tetap saja tidak pernah diusut hingga tuntas
dan ditangkap para pelakunya. Kasus ini seakan tidak ditangani dengan serius
oleh para penegak hukum bahkan pemimpin Bali sendiri memilih untuk tutup mata
sekaligus tutup mulut. Hingga saat ini kebenaran belum terungkap sehingga
berpotensi menjadi pola berulang yang akan menimpa siapa saja yang berani
menyampaikan aspirasi dalam mengontrol kebijakan pemerintah. Mahasiswa
berulangkali menerima ancaman oleh pihak yang tidak dikenal dengan kata-kata
kasar. Apabila ini tidak ditindak secara tegas, tentu saja akan menimbulkan
perasaan tidak aman bagi para mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya.
Bahkan penekanan terhadap aspirasi mahasiswa juga
terjadi pada kegiatan mulia penggalangan dana untuk Masyarakat Balinuraga yang
dilakukan Aliansi Peduli Lampung. Mahasiswa dilarang untuk menggunakan speaker karena dianggap mengganggu lalu
lintas, itu sama saja melarang mahasiswa untuk bersuara dan tentu saja
penekanan pada aspirasi mahasiswa merupakan penindasan luar biasa terhadap
demokrasi di Bali . Padahal mahasiswa bukanlah sekedar pengemis jalanan yang
menggali dana tapi lebih dari itu, mahasiswa ingin hadir ditengah masyarakat,
mendengarkan keluhan masyarakat, menguatkan semangat dan persatuan kekeluargaan
masyarakat.
Kepolisian Daerah Bali harus menindaklanjuti
laporan korban sebagaimana tugas pokok dan fungsi kepolisian yang diatur dalam
Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Penyelidikan juga tidak hanya menangkap pelaku pemukulan tapi juga harus mampu
menggali motif pemukulan dan menangkap dalang dari peristiwa pemukulan tersebut
hingga ke proses Pengadilan. Pemerintah juga harus mendesak serta menjamin agar
dalang dari kasus ini dapat terungkap, karena dikhawatirkan dalang dari kasus
ini merupakan orang-orang yang memiliki kekuasaan sehingga memungkinkan untuk
mengubur kasus pemukulan ini hingga dilupakan oleh masyarakat. Kebenaran harus
segera terungkap yang membutuhkan peran serta pemerintah dalam menjamin
terwujudnya rasa aman dan demokrasi terhadap aspirasi mahasiswa. Apabila
pemerintah Bali tidak mampu mewujudkannya maka bisa dikatakan bahwa Bali
Mandara telah gagal dibuktikan.
Tags:
Karya Perubahan