Eksploitasi Galian Pasir Karangasem Membutuhkan Perbaikan Penataan Pemerintah

          
 
  Kegiatan penggalian pasir oleh perusahan besar di Karangasem telah bertahun-tahun dilakukan sebagian besar oleh pihak investor luar. Pihak penggali yang mendapatkan keuntungan, menginginkan eksploitasi terus dilakukan. Alasan investor penggali pasir, selain menguntungkan karena memberikan pendapatan asli daerah (PAD) dan lapangan pekerjaan bagi Kabupaten Karangasem.  Padahal, jika dilihat kontribusi galian tidak seberapa jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh investor dari nilai galian. Apalagi jika dihitung kerugiannya terhadap kerusakan jalan, kebisingan disekitar lokasi dan terganggunya tranportasi sepanjang jalan di Kabupaten Karangasem yang selalu dipenuhi Truk.
                Keuntungan yang sangat besar dari eksploitasi pasir ini ternyata hanya menguntungkan pihak tertentu saja dan belum menyentuh kesejahtraan setidaknya masyarakat sekitarnya. Adapun salah satunya dirasakan oleh masyarakat kurang mampu di Butus, Kecamatan Bebandem yang tinggal tepat disebelah pusat pengerukan galian. Masyarakat tidak mendapatkan kontribusi apapun selain kebisingan mesin setiap hari, transportasi yang terganggu dan anaknya yang dipekerjakan sebagai buruh disana. Meskipun banyak kerugiannya, bukan berarti kegiatan penggaliannya harus dihentikan hanya saja harus ditata dengan lebih baik lagi agar bisa bermanfaat khususnya bagi masyarakat sekitarnya.
            Berhentinya truk-truk disepanjang jalan untuk membayar setoran sangat menimbulkan terhambatnya transportasi karena terlalu banyak pos pemberhentian yang ada disetiap tikungan. Ini tentu saja selain merugikan masyarakat juga merugikan investor secara langsung. Maka dari itu perlu ditata oleh pemerintah daerah dengan menjadi satu-satunya pihak yang diperbolehkan menarik setoran. Jumlah setoran yang ditarik oleh pemerintah juga sebaiknya dinaikan berpuluhkali lipat dengan menyesuaikan jumlah Desa Pakraman yang dilewati oleh Truk-Truk pengangkut pasir. Setelah dipungut oleh Pemerintah baru kemudian diberikan kepada Desa Pakraman. Desa Pakraman yang memiliki wilayah penggalian selayaknya mendapatkan provorsi lebih banyak dibandingkan Desa Pakraman yang hanya dilewati oleh truk saja.
            Pengangkutan pasir yang dilakukan oleh kapal-kapal raksasa Tongkang juga perlu mendapatkan pengawasan dengan ketat. Karena berdasarkan laporan pekerja setempat seringkali kapal tongkang mengangkut pasir melebihi kapasitas yang dilaporkan. Diperkirakan per bulan pasir yang dikirim ke Newmont Sumbawa mencapai 45 ribu sampai 55 ribu ton. Belum lagi yang dikirim ke Surabaya. Kontribusi pengangkutan melewati laut ini  juga belum jelas kepada Desa Pakraman. Pengangkutan lewat laut selayaknya dikenakan pajak duakali lipat,  dibatasi bahkan sebaiknya dilarang karena sudah jelas bukan Krama yang akan menggunakan pasir Karangasem. Sangat miris jika pasir Karangasem 10 tahun lagi habis maka seluruh Bali akan membeli pasir dari luar tentu dengan harga yang sangat mahal. Padahal sekarang pasir Bali dikeruk habis-habisan beberapa diantaranya dimiliki investor asing.
            Ijin dari pengerukan juga harus diperjelas karena lebih dari 75 usaha galian C, hanya sembilan yang berizin. Hal yang paling memprihatinkan adalah Pura Pucaksari di Desa Butus Kecamatan Bebandem, pura ini hendak digusur untuk galian C. Saat ini, pura itu hampir longsor, karena di sekelilingnya sudah habis dikeruk sedalam sekitar 40 meter. Warga banyak yang resah namun, mereka tak berani protes terbuka, soalnya pemilik galian C adalah tokoh desa, tokoh banjar, pejabat, keluarga pejabat, oknum anggota dewan, serta pengusaha besar yang bisa memengaruhi arah kebijakan pejabat pemerintahan. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang memiliki semangat untuk sejahtera bersama-sama masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama