Kegiatan penggalian pasir oleh perusahan besar di Karangasem telah bertahun-tahun dilakukan sebagian besar oleh pihak investor luar. Pihak penggali yang mendapatkan keuntungan, menginginkan eksploitasi terus dilakukan. Alasan investor penggali pasir, selain menguntungkan karena memberikan pendapatan asli daerah (PAD) dan lapangan pekerjaan bagi Kabupaten Karangasem. Padahal, jika dilihat kontribusi galian tidak seberapa jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh investor dari nilai galian. Apalagi jika dihitung kerugiannya terhadap kerusakan jalan, kebisingan disekitar lokasi dan terganggunya tranportasi sepanjang jalan di Kabupaten Karangasem yang selalu dipenuhi Truk.
Keuntungan yang sangat besar dari
eksploitasi pasir ini ternyata hanya menguntungkan pihak tertentu saja dan belum
menyentuh kesejahtraan setidaknya masyarakat sekitarnya. Adapun salah satunya
dirasakan oleh masyarakat kurang mampu di Butus, Kecamatan Bebandem yang
tinggal tepat disebelah pusat pengerukan galian. Masyarakat tidak mendapatkan
kontribusi apapun selain kebisingan mesin setiap hari, transportasi yang
terganggu dan anaknya yang dipekerjakan sebagai buruh disana. Meskipun banyak
kerugiannya, bukan berarti kegiatan penggaliannya harus dihentikan hanya saja
harus ditata dengan lebih baik lagi agar bisa bermanfaat khususnya bagi masyarakat
sekitarnya.
Berhentinya truk-truk disepanjang
jalan untuk membayar setoran sangat menimbulkan terhambatnya transportasi karena
terlalu banyak pos pemberhentian yang ada disetiap tikungan. Ini tentu saja selain
merugikan masyarakat juga merugikan investor secara langsung. Maka dari itu
perlu ditata oleh pemerintah daerah dengan menjadi satu-satunya pihak yang
diperbolehkan menarik setoran. Jumlah setoran yang ditarik oleh pemerintah juga
sebaiknya dinaikan berpuluhkali lipat dengan menyesuaikan jumlah Desa Pakraman
yang dilewati oleh Truk-Truk pengangkut pasir. Setelah dipungut oleh Pemerintah
baru kemudian diberikan kepada Desa Pakraman. Desa Pakraman yang memiliki
wilayah penggalian selayaknya mendapatkan provorsi lebih banyak dibandingkan
Desa Pakraman yang hanya dilewati oleh truk saja.
Pengangkutan pasir yang dilakukan
oleh kapal-kapal raksasa Tongkang juga perlu mendapatkan pengawasan dengan
ketat. Karena berdasarkan laporan pekerja setempat seringkali kapal tongkang
mengangkut pasir melebihi kapasitas yang dilaporkan. Diperkirakan per bulan
pasir yang dikirim ke Newmont Sumbawa mencapai 45 ribu sampai 55 ribu ton.
Belum lagi yang dikirim ke Surabaya. Kontribusi pengangkutan
melewati laut ini juga belum jelas
kepada Desa Pakraman. Pengangkutan lewat laut selayaknya dikenakan pajak
duakali lipat, dibatasi bahkan sebaiknya
dilarang karena sudah jelas bukan Krama yang
akan menggunakan pasir Karangasem. Sangat miris jika pasir Karangasem 10 tahun
lagi habis maka seluruh Bali akan membeli pasir dari luar tentu dengan harga
yang sangat mahal. Padahal sekarang pasir Bali dikeruk habis-habisan beberapa
diantaranya dimiliki investor asing.
Ijin dari pengerukan juga harus
diperjelas karena lebih dari 75 usaha galian C, hanya sembilan yang berizin. Hal
yang paling memprihatinkan adalah Pura Pucaksari di Desa Butus Kecamatan
Bebandem, pura ini hendak digusur untuk galian C. Saat ini, pura itu hampir
longsor, karena di sekelilingnya sudah habis dikeruk sedalam sekitar 40 meter.
Warga banyak yang resah namun, mereka tak berani protes terbuka, soalnya
pemilik galian C adalah tokoh desa, tokoh banjar, pejabat, keluarga pejabat,
oknum anggota dewan, serta pengusaha besar yang bisa memengaruhi arah kebijakan
pejabat pemerintahan. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang memiliki
semangat untuk sejahtera bersama-sama masyarakat.
Tags:
Karya Perubahan
