Efektifitas Kawasan Tanpa Rokok Menuju Bali Clean & Green di Masa Depan

     Bahaya merokok sudah bukan menjadi rahasia lagi pada masyarakat Bali yang hampir keseluruhannya bergulat di zaman globalisasi seperti sekarang ini. Hingga masyarakat pedesaan dengan mudah mampu mengakses informasi terkait bahaya merokok yang banyak ditampilkan di berbagai media. Namun uniknya angka perokok di Bali kian hari kian meningkat bahkan merembet hingga generasi muda calon penerus bangsa ini. Bahaya merokok yang besar seakan dianggap kerikil kecil yang dilihat tapi tidak dihiraukan sehingga mampu merugikan diri sendiri beserta lingkungan sekitarnya.
Sebenarnya maraknya perokok muda kini tidak hanya menjadi kesalahan individu atau lingkungan pendidikannya semata, tetapi lebih dari karena pemerintah yang selama ini tidak mampu melindungi masa depan negeri ini. Masyarakat miskin yang harus merogoh saku kecilnya karena terjebak dalam kegelapan candu sedangkan para penentu kebijakan disana yang menikmati “sesuatu” dari pemilik pabrik rokok yang sekarang dikuasai oleh pihak asing.  Buktinya adalah bisa kita saksikan sendiri iklan rokok menjamur sepanjang jalan dengan ukuran besar yang secara tidak langsung menghipnotis masyarakat untuk mencoba racun tersebut.          Kontribusi sponsor rokok dalam berbagai kegiatan walaupun cukup besar namun tidak sebanding dengan keuntungan pabrik rokok yang disedot dari masyarakat kecil belum lagi dampak merugikan dari segi kesehatan. Hal tersebut dibiarkan begitu saja oleh pemerintah sehingga Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control. Kawasan Tanpa Rokok baru diterapkan di beberapa lokasi tertentu saja di beberapa daerah di Indonesia, namun belum ada yang mampu menerapkan 100% KTR.
Tingginya generasi muda yang merokok di Bali membuat kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi sangat tepat diterapkan,yang mana merupakan suatu langkah strategis dalam mewujudkan Bali Clean and Green di Masa Depan. Kawasan Tanpa Rokok yang diatur dalam Perda Provinsi Bali No 10 tahun 2011 telah disahkan tahun lalu dan menurut wacana dari pemerintah Bali kebijakan tersebut baru akan berlaku efektif Bulan Juni Mendatang.  Bali akan menjadi pelopor di Indonesia untuk menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok seperti yang telah diterapkan secara efektif di 30 Negara di Dunia seperti Irlandia, New Zealand, Panama, Inggris, Uruguay, Turkey dengan tingkat kepatuhan 94-98%.
Dengan adanya kebijakan tersebut meskipun awalnya terasa berat untuk mewujudkannya namun tidak mustahil diterapkan jika dilaksanakan dengan keseriusan dari pemerintahan beserta penegak hukumnya, agar tidak sekedar menjadi peraturan tanpa legitimasi yang tidak mampu ditegakkan apalagi menjadi peraturan tebang pilih yang tidak adil. Untuk itu sebelum diterapkan di masyarakat diperlukan sosialisasi mendalam yang merangkul seluruh elemen masyarakat agar tidak menjadi peraturan yang sia-sia.
Meskipun mungkin ada penolakan terhadap kebijakan ini hendaknya pemerintah tetap dapat bertindak dengan tegas karena memang untuk memperbaiki kebiasaan buruk masyarakat memanglah tidak mudah. Segalanya butuh proses namun kebijakan inilah langkah awal dalam merubahnya sehingga harus diterapkan dengan sungguh-sungguh. Masyarakat Bali pada khususnya hendaknya juga ikut mendukung demi tercapainya masa depan Bali yang lebih baik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama