Bahaya merokok sudah
bukan menjadi rahasia lagi pada masyarakat Bali yang hampir keseluruhannya
bergulat di zaman globalisasi seperti sekarang ini. Hingga masyarakat pedesaan dengan
mudah mampu mengakses informasi terkait bahaya merokok yang banyak ditampilkan di
berbagai media. Namun uniknya angka perokok di Bali kian hari kian meningkat
bahkan merembet hingga generasi muda calon penerus bangsa ini. Bahaya merokok
yang besar seakan dianggap kerikil kecil yang dilihat tapi tidak dihiraukan
sehingga mampu merugikan diri sendiri beserta lingkungan sekitarnya.
Sebenarnya
maraknya perokok muda kini tidak hanya menjadi kesalahan individu atau
lingkungan pendidikannya semata, tetapi lebih dari karena pemerintah yang
selama ini tidak mampu melindungi masa depan negeri ini. Masyarakat miskin yang
harus merogoh saku kecilnya karena terjebak dalam kegelapan candu sedangkan
para penentu kebijakan disana yang menikmati “sesuatu” dari pemilik pabrik rokok yang sekarang dikuasai oleh pihak
asing. Buktinya adalah bisa kita
saksikan sendiri iklan rokok menjamur sepanjang jalan dengan ukuran besar yang
secara tidak langsung menghipnotis masyarakat untuk mencoba racun tersebut. Kontribusi sponsor rokok dalam berbagai
kegiatan walaupun cukup besar namun tidak sebanding dengan keuntungan pabrik
rokok yang disedot dari masyarakat kecil belum lagi dampak merugikan dari segi
kesehatan. Hal tersebut dibiarkan begitu saja oleh pemerintah sehingga
Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang belum meratifikasi Framework
Convention on Tobacco Control. Kawasan Tanpa Rokok baru diterapkan di beberapa
lokasi tertentu saja di beberapa daerah di Indonesia, namun belum ada yang
mampu menerapkan 100% KTR.
Tingginya
generasi muda yang merokok di Bali membuat kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi
sangat tepat diterapkan,yang mana merupakan suatu langkah strategis dalam
mewujudkan Bali Clean and Green di
Masa Depan. Kawasan Tanpa Rokok yang diatur dalam Perda Provinsi Bali No 10
tahun 2011 telah disahkan tahun lalu dan menurut wacana dari pemerintah Bali kebijakan
tersebut baru akan berlaku efektif Bulan Juni Mendatang. Bali akan menjadi pelopor di Indonesia untuk
menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok seperti yang telah diterapkan secara
efektif di 30 Negara di Dunia seperti Irlandia, New Zealand, Panama, Inggris,
Uruguay, Turkey dengan tingkat kepatuhan 94-98%.
Dengan
adanya kebijakan tersebut meskipun awalnya terasa berat untuk mewujudkannya
namun tidak mustahil diterapkan jika dilaksanakan dengan keseriusan dari
pemerintahan beserta penegak hukumnya, agar tidak sekedar menjadi peraturan
tanpa legitimasi yang tidak mampu ditegakkan apalagi menjadi peraturan tebang
pilih yang tidak adil. Untuk itu sebelum diterapkan di masyarakat diperlukan
sosialisasi mendalam yang merangkul seluruh elemen masyarakat agar tidak
menjadi peraturan yang sia-sia.
Meskipun
mungkin ada penolakan terhadap kebijakan ini hendaknya pemerintah tetap dapat
bertindak dengan tegas karena memang untuk memperbaiki kebiasaan buruk
masyarakat memanglah tidak mudah. Segalanya butuh proses namun kebijakan inilah
langkah awal dalam merubahnya sehingga harus diterapkan dengan sungguh-sungguh.
Masyarakat Bali pada khususnya hendaknya juga ikut mendukung demi tercapainya
masa depan Bali yang lebih baik.
Tags:
Karya Perubahan