Reklamasi Teluk Benoa Belum Tepat Sasaran

            Reklamasi perairan Teluk Benoa oleh PT.TWBI seluas 838 Ha, menurut rencana yang masih harus menunggu kajian final, sebagian besar diantaranya atau sekitar 438 Ha direncanakan akan dibangun hutan mangrove. Sementara sekitar 300 Ha dibangun fasilitas umum seperti gelanggang olahraga, tempat ibadah, sekolah, dsb, sementara 100 Ha lainnya akan dibangun akomodasi pariwisata. Diharapkan dari reklamasi ini mampu menciptakan lapangan kerja dan destinasi pariwisata baru bagi masyarkat domestik maupun internasional.
            Reklamasi Teluk Benoa ini akan menjadi emas bagi masyarakat dalam 5 sampai 10 tahun ke depan namun selanjutnya akan membawa bencana bagi masyarakat Bali. Pariwisata di Bali telah beralih yang mana sebelumnya terpusat kepada pariwisata budaya namun kini yang secara tidak langsung berkembang lebih banyak mengarah kepada pariwisata hiburan malam seperti café, diskotik maupun prostitusi yang semakin menjamur. Disamping itu SK Gubernur ini telah melanggar Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang salah satu pasalnya menyebutkan reklamasi tidak boleh dilakukan di kawasan konservasi. Berdasarkan kajian lingkungan dampaknya bisa berakibat menenggelamkan wilayah Tanjung Benoa serta membunuh biota laut yang ada.
            Bali  juga tidak boleh menutup mata terhadap kemajuan yang dialami pariwisata negara-negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. Bali harus mampu belajar dari Negara-negara tersebut terkait rancangan pengembangan pariwisatanya yang memperhatikan daerah-daerah konservasi lingkungannya. Pemerintah tidak seharusnya hanya menyerahkan kepada infestor dalam perencanaan pengembangan pariwisata sehingga harus menempatkan infestasinya di wilayah yang merugikan bagi kelangsungan Bali ke depan. Sudah seharusnya pemerintah yang memegang kendali dalam menciptakan wilayah pengembangan pariwisata yang tepat dengan mempromosikannya kepada infestor atau dapat mandiri sendiri mengelola pengembangan kawasan pariwisata. Misalnya saja dengan merencanakan pengembangan pariwisata di Bali Timur,Utara maupun Selatan yang mana masih memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang.
            Pembangunan di Bali harus senantiasa berlandaskan konsep Tri Hita Karana sehingga mampu menjaga keharmonisan jangka panjang yang mampu dirasakan oleh generasi penerus Bali nantinya. Rencana untuk reklamasi tidak boleh terburu-buru apalagi ditutup-tutupi dari masyarakat karena tentunya memerlukan pemikiran bersama untuk mewujudkannya, sehingga nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Bali di masa mendatang. Bali yang maju adalah Bali yang tidak tercerabut dari akar budayanya yang adiluhung, dengan kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Jangan sampai Bali ini dirusak oleh kepentingan pribadi, kelompok apalagi kepentingan politik oleh masyarakat Bali sendiri. Selain itu diperlukan pula dukungan penuh dari pemerintah untuk pengembangan Desa Pakraman agar dikemudian hari tidak perlu terlalu mengandalkan infestor. Pengembangan pariwisata diharapkan dapat lahir langsung dari inisiatif Desa Pakraman maupun karma banjar dengan konsep gotong royong.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama