Reklamasi
perairan Teluk Benoa oleh PT.TWBI seluas 838 Ha, menurut rencana yang masih
harus menunggu kajian final, sebagian besar diantaranya atau sekitar 438 Ha
direncanakan akan dibangun hutan mangrove. Sementara sekitar 300 Ha dibangun
fasilitas umum seperti gelanggang olahraga, tempat ibadah, sekolah, dsb, sementara
100 Ha lainnya akan dibangun akomodasi pariwisata. Diharapkan dari reklamasi
ini mampu menciptakan lapangan kerja dan destinasi pariwisata baru bagi
masyarkat domestik maupun internasional.
Reklamasi
Teluk Benoa ini akan menjadi emas bagi masyarakat dalam 5 sampai 10 tahun ke
depan namun selanjutnya akan membawa bencana bagi masyarakat Bali. Pariwisata
di Bali telah beralih yang mana sebelumnya terpusat kepada pariwisata budaya
namun kini yang secara tidak langsung berkembang lebih banyak mengarah kepada
pariwisata hiburan malam seperti café, diskotik maupun prostitusi yang semakin
menjamur. Disamping itu SK Gubernur ini telah
melanggar Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil yang salah satu pasalnya menyebutkan reklamasi tidak boleh
dilakukan di kawasan konservasi. Berdasarkan kajian lingkungan dampaknya
bisa berakibat menenggelamkan wilayah Tanjung Benoa serta membunuh biota laut
yang ada.
Bali
juga tidak boleh menutup mata terhadap
kemajuan yang dialami pariwisata negara-negara tetangga, seperti Thailand,
Malaysia, dan Singapura. Bali harus mampu belajar dari Negara-negara tersebut
terkait rancangan pengembangan pariwisatanya yang memperhatikan daerah-daerah
konservasi lingkungannya. Pemerintah tidak seharusnya hanya menyerahkan kepada
infestor dalam perencanaan pengembangan pariwisata sehingga harus menempatkan
infestasinya di wilayah yang merugikan bagi kelangsungan Bali ke depan. Sudah
seharusnya pemerintah yang memegang kendali dalam menciptakan wilayah
pengembangan pariwisata yang tepat dengan mempromosikannya kepada infestor atau
dapat mandiri sendiri mengelola pengembangan kawasan pariwisata.
Misalnya saja dengan merencanakan pengembangan pariwisata di Bali Timur,Utara
maupun Selatan yang mana masih memiliki potensi yang sangat besar untuk
berkembang.
Pembangunan di Bali harus senantiasa
berlandaskan konsep Tri Hita Karana sehingga mampu menjaga keharmonisan jangka
panjang yang mampu dirasakan oleh generasi penerus Bali nantinya. Rencana untuk reklamasi tidak boleh terburu-buru apalagi
ditutup-tutupi dari masyarakat karena tentunya memerlukan pemikiran bersama
untuk mewujudkannya, sehingga nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi
kesejahteraan seluruh masyarakat Bali di masa mendatang. Bali yang maju adalah
Bali yang tidak tercerabut dari akar budayanya yang adiluhung, dengan kemajuan
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Jangan sampai Bali ini
dirusak oleh kepentingan pribadi, kelompok apalagi kepentingan politik oleh
masyarakat Bali sendiri. Selain itu diperlukan pula dukungan penuh dari pemerintah
untuk pengembangan Desa Pakraman agar dikemudian hari tidak perlu terlalu
mengandalkan infestor. Pengembangan pariwisata diharapkan dapat lahir langsung
dari inisiatif Desa Pakraman maupun karma banjar dengan konsep gotong royong.
Tags:
Karya Perubahan